KIP merupakan salah satu pondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintah yang transparan. Melalui keterbukaan informasi, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui berbagai aspek dalam penyelenggaraan pemerintah, terkhususnya di desa. Ketika informasi disampaikan dengan jelas, maka masyarakat akan merasa dihargai dan dilibatkan dalam proses pemerintahan.
“Ketika masyarakat memahami penggunaan dana desa, program pembangunan yang berjalan, dan keputusan yang dibuat, mereka dapat memberikan ide, saran, dan kritik yang dapat memperbaiki kualitas layanan di desanya masing-masing,” ungkap Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Purwadi Arianto.
Seperti yang diketahui, pemerintah berupaya menjalankan mandat yang ada di Undang-Undang KIP hingga ke tingkat desa melalui Komisi Informasi (KI). Dalam hal ini, KI mengupayakan terpenuhinya hal masyarakat dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan dari pemerintah sebagai badan publik.
Oleh karena itu, gelaran Apresiasi KIP Desa 2024 merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi desa-desa yang mengupayakan keterbukaan informasi untuk masyarakatnya.
“Kami tidak hanya di kota-kota, tapi menjangkau hingga ke desa-desa. Kami tidak bisa berdiri sendiri, kita harus bersinergi dalam mewujudkan keterbukaan informasi ini,” ujar Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro.
Selain pemberian penghargaan, gelaran Apresiasi KIP Desa 2024 juga diisi dengan Seminar Nasional Keterbukaan Informasi yang Berkualitas sebagai Acuan Peningkatan Kualitas Demokrasi di Indonesia dan Literasi Digital Masyarakat. Kegiatan ini dihadiri berbagai kalangan dari lingkup pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. (*/002)
Komentar