Nagari  

Pemkab Dharmasraya Pastikan Gaji Maret Walinagari Tak Bisa Dibayarkan Sebelum Lebaran

DHARMASRAYA, KABATERKINI.Com – Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dharmasraya Rovanly Abdams menyayangkan adanya dua pemberitaan yang dinilai menyudutkan pemerintah daerah tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.

Adapun dua media daring tersebut menyudutkan pemerintah daerah karena dinilai lalai dalam pembayaran gaji Wali Nagari Perangkat, serta abai terhadap pembayaran insetif Kader Dasa Wisma, Ninik Mamak, dan Pegiat Masjid. Padahal menurut Rovan bahwa sepanjang aturan Pemkab Dharmasraya sudah melaksanakan kewajibannya.

Baca Juga  Minyak Kelapa Prebiotik Karya FMIPA Unand Bantu Tingkatkan Gizi Anak Stunting di Padang

“Informasi yang disampaikan dalam pemberitaan dua media tersebut tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya. Karena sepanjang aturan Pemkab Dharmasaya sudah menunaikan kewajibannya,” kata Kadis Kominfo di Pulau Punjung, Jum’at (28/03/2025)

Rovan sapan akrab Kadis Kominfo mengatakan, pihaknya telah menelusuri kebenaran informasi tersebut kepada OPD terkait, yakni Kepala Badan Keuangan Daerah dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Baca Juga  Keren! Desa Kampung Apar Pariaman Sukses Budidayakan Melon Golden Hidroponik Sistem Dutch Bucket

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Dharmasraya, Asril, pada tanggal 27 Maret 2025 di Pulau Punjung menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) terhadap Surat Permohonan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk pembayaran gaji Wali Nagari dan Perangkat Nagari pada bulan Januari dan Februari 2025 sebesar Rp. 5.771.444.540, dan telah dicairkan pada tanggal 5 Maret 2025.