PASAMANBARAT, KabaTerkini.com – Sebanyak 458 anggota Badan Musyawarah (Bamus) nagari di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) resmi dikukuhkan dan disahkan perpanjangan masa keanggotaannya. Pengukuhan dilakukan oleh Wakil Bupati Pasbar, M. Ihpan, di Balairung Tuah Basamo, Selasa (23/9).
Acara tersebut dihadiri Sekda Doddy San Ismail, perwakilan Forkopimda, asisten, pimpinan OPD, Ketua GOW Pasbar Ny. Gusmalini, camat, wali nagari, serta stakeholder terkait lainnya.
Wakil Bupati M. Ihpan menyampaikan, perpanjangan masa jabatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan tersebut memperpanjang masa jabatan wali nagari dan anggota Bamus nagari dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Di Kabupaten Pasaman Barat, sebanyak 458 anggota Bamus nagari dari 90 nagari hari ini resmi mendapatkan perpanjangan masa keanggotaan, sebagaimana ditetapkan melalui keputusan Bupati Pasaman Barat,” kata Ihpan.
Ia menegaskan, Bamus nagari harus menjalin kerja sama yang erat dengan wali nagari demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita harapkan Bamus nagari menjadi mitra kerja wali nagari, menjaga harmonisasi, serta menjadi pilar utama jembatan koordinasi antara pemerintah nagari dan masyarakat,” ucapnya.