Nagari  

Dapat Perpanjangan Masa Jabatan, 458 Anggota Bamus Nagari di Pasbar Dikukuhkan Kembali

Menurut Ihpan, perpanjangan keanggotaan Bamus nagari diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan dan mempercepat pembangunan nagari. Ia juga mengingatkan agar Bamus dan pemerintah nagari terus berinovasi dalam menggali potensi serta meningkatkan pendapatan asli nagari sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan data Indeks Desa Tahun 2024, di Pasbar masih terdapat 1 nagari berstatus tertinggal, 43 nagari berkembang, 35 nagari maju, dan 11 nagari mandiri. Ihpan menargetkan seluruh nagari dapat meningkatkan statusnya menuju nagari mandiri.

“Harapan kita, sinergi Bamus dan wali nagari dapat mewujudkan nagari yang mandiri, membawa kesejahteraan masyarakat, serta berkontribusi pada Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ihpan juga mengapresiasi kerja panitia dan semua pihak yang terlibat hingga acara berjalan lancar. Ia menyebut pada tahun 2026 direncanakan akan digelar pemilihan wali nagari serentak di 87 nagari di Pasbar.

Baca Juga  Nagari Jajo Dapat Bantuan Ambulance dari Pemkab Tanah Datar

Anggota Bamus Tertua:
1. Zulkifli Nasution (16 Juni 1960)
2. Maiyulis, S.Pd, Fis (12 Mei 1961)
3. Mustafa (14 November 1962)
Anggota Bamus Termuda:
1. Oktaviano Dwi Ananta (9 Oktober 2001)
2. Fren Yuhardi (17 Maret 2000)
3. Yumita Sari (25 Juli 2000)

(*/001)