KABATERKINI.Com – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Hansastri mengimbau kabupaten dan kota untuk serius dan fokus melakukan percepatan pelaksanaan 1 peta sesuai amanat Perpres Nomor 23 Tahun 2021 dengan menuntaskan penetapan dan penegasan batas desa dan nagari di wilayah masing-masing.
Hal itu ditegaskan Hansastri saat memberikan sambutan pada kegiatan Asistensi Teknis Penegasan Batas Desa serta Pemutakhiran Data Nama Desa dan Kode Desa di Aula UPTD Balai Pelatihan Pertanian, Mandiangin, Bukittinggi, Rabu (24/4/2024).
Menurut Hansastri, kabupaten dan Kota sebagai pemilik kewenangan penetapan batas desa/nagari memiliki tanggungjawab serta peran besar dan strategis sekaligus sebagai ujung tombak pelaksanaan percepatan penetapan batas dimaksud di wilayahnya masing-masing.
Hansastri menambahkan, penetapan dan penegasan batas nagari/desa merupakan langkah penting untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Nagari/Desa yang memenuhi aspek secara teknis dan yuridis.
Berdasarkan hasil monitoring yang telah dilaksanakan oleh Biro Pemerintahan dan Otda per Maret 2024, telah ada peningkatan dalam proses pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa/nagari di Provinsi Sumatera Barat.
Dari 1.035 Nagari/desa telah ditetapkan dengan Peraturan KDH, sebanyak 168 nagari/desa atau 16,23 persen. Dalam proses pelaksanaan penegasan sampai dengan bulan april 2024 sebanyak 588 nagari/desa. Sementara yang masih belum ada progres atau belum dilaksanakan sama sekali, sebanyak 279 nagari/desa atau 27,05 persen.
“Kondisi saat ini, batas desa atau nagari di Sumatera Barat baru selesai dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota sebanyak 168 desa dari total 1.035 Desa se Sumatera Barat. Artinya baru selesai 16,23 persen. Oleh karenanya, pertemuan ini menjadi penting, dalam upaya bagaimana menemukan cara percepatan pencapaian target. Harus ada komitmen di semua lapisan,” tegas Hansastri.
“Memang harus kita akui, bahwa masih ada beberapa permasalahan yang menjadi kendala sehingga penting untuk kita diskusikan bersama. Diantaranya Peta Batas Nagari/Desa masih belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2014, terbatasnya APBD, anggaran desa belum mengakomodir, hingga lemahnya konsolidasi dan koordinasi OPD pelaksana penetapan dan penegasan batas nagari atau desa di daerah,”lanjut Sekda.
Dia berharap melalui asistensi teknis oleh Kemendagri tersebut, dapat merumuskan kesepakatan bersama, termasuk mohon kebijakan Kemendagri untuk bisa membantu Sumatera Barat dalam upaya percepatan ini.
“Saya yakin, semua kita dan Kepala Daerah akan sepemikiran dengan kita bersama, untuk segera menuntaskan pemenuhan target ini. Tinggal lagi kita carikan apa dan bagimana solusinya, Semoga pertemuan ini bisa berjalan baik dan mendapatkan hasil yang optimal,”pungkas Hansastri.
Kegiatan yang diikuti perwakilan dari OPD dari unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bagian Hukum, serta Bagian Pemerintahan, ini dibuka secara daring oleh Plh. Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Ayu Firman.
Asistensi teknis ini, menurut Ayu untuk meng-update data dan informasi mengenai penegasan batas desa serta pemutakhiran data nama desa yang telah dilaksanakan masing-masing kabupaten.
Dia mengungkapkan asistensi teknis ini diharapkan mampu menemukan solusi dari berbagai masalah yang sering ditemui tim teknis provinsi dan kabupaten di lapangan. (*/002)