“Trend wisata halal merupakan fenomena baru dalam industri pariwisata. Tuntutan masyarakat muslim terhadap suatu destinasi wisata bukan hanya sebatas kuliner makanan dan minuman. Keunikan dan daya tarik wisata pada tempat tersebut tetapi juga kenyamanan dan jaminan dalam melaksanakan ibadah” imbuhnya.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat H. Mahyuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa tanggal 18 Oktober 2024 merupakan batas akhir dari kewajiban pelaku UMKM untuk memiliki sertifikat halal di Sumatera Barat. Sertifikat halal akan menjadi nilai tambah bagi setiap produk UMKM baik secara ekonomi maupun dari perspektif agama.
Pada kesempatan tersebut diserahkan secara simbolis sebanyak 15 Sertifikat Halal bagi pelaku usaha dan UMKM.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala OPD terkait, Kepala KUA dan Kepala Madrasah se Kabupaten Lima Puluh Kota. (*/002)