KABATERKINI.Com – Kecamatan Lembah Melintang secara serentak memberlakukan Peraturan Nagari (Perna) No. 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Umum di Nagari pada Selasa (20/8) di Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
Launching Peraturan Nagari tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi, didampingi Sekretaris Daerah Hendra Putra, Asisten, Kepala OPD, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasbar, dan stakeholder terkait lainnya.
Bupati Hamsuardi menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah bersama tokoh masyarakat telah lama membahas rencana untuk mencetuskan peraturan nagari tentang keamanan dan ketertiban umum di nagari.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Hamsuardi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dan berpikir bersama bagaimana menciptakan ketertiban di Pasbar, khususnya Ujung Gading. Ia menyebutkan bahwa Peraturan Nagari tersebut akan diberlakukan di setiap nagari di Pasbar.
“Peraturan Nagari ini harus kita kawal dan betul-betul ditegakkan. Bahkan, kami berencana untuk meningkatkan statusnya menjadi Peraturan Daerah Pasbar. Di tingkat kabupaten melalui Satpol PP, kami sedang menghadapi persoalan wanita LC (Ladies Companion) atau wanita penghibur yang disediakan kafe-kafe. Ketika kami melakukan razia, kami diadukan balik ke pengadilan. Alhamdulillah, karena sesuai aturan, kami dapat memenangkan kasus ini. Kita berharap, penyakit masyarakat seperti ini dapat kita bersihkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Satpol PP dan Linmas di nagari-nagari akan membantu mengawasi dan menegakkan Peraturan Nagari ini. Sehingga nantinya, Peraturan Nagari akan mencakup aturan tambahan seperti larangan menangkap ikan dengan aliran listrik, racun tuba, dan sebagainya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Antonius memaparkan asal mula pembentukan Peraturan Nagari di Ujung Gading. Ia menjelaskan bahwa hal ini bermula dari banyaknya permasalahan yang meresahkan masyarakat, sehingga pemangku adat melakukan musyawarah dan membuat peraturan adat. Namun, lanjutnya, peraturan adat harus diperkuat menjadi peraturan nagari.
“Sekitar tahun 2012, seluruh pemangku adat bersama Camat Afwan dan Ketua Bamus Ahmad Sahrin membuat peraturan tentang larangan maksiat di Ujung Gading. Salah satu isinya adalah larangan adanya minuman keras (miras) di Ujung Gading, hiburan malam yang mengakibatkan mabuk-mabukan, hamil di luar nikah, serta lainnya. Pelanggar akan dijatuhkan sanksi pidana adat, seperti dikeluarkan dari adat, tidak diperbolehkan mengadakan pesta, bahkan jika meninggal dunia tidak akan diurus adat. Agar peraturan adat itu lebih kuat, Peraturan Nagari No. 3 Tahun 2008 berubah menjadi Perda No. 3 Tahun 2012, dan akhirnya disempurnakan menjadi Perda No. 4 Tahun 2024,” jelasnya.
Adapun peraturan yang terdapat dalam Peraturan Nagari No. 4 Tahun 2024 di antaranya adalah pencegahan dan pemberantasan tindakan melanggar asusila (pornografi, perzinaan, perbuatan cabul, persetubuhan, minuman yang memabukkan, perjudian), pencegahan dan pemberantasan narkotika dan zat adiktif, pencegahan dan pemberantasan pencurian, penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum (tertib kebersihan, tertib keindahan lingkungan, tertib pemeliharaan hewan ternak), dan lain sebagainya.
Di akhir acara, dilakukan penandatanganan Peraturan Nagari yang diwakili oleh Sekretaris Nagari masing-masing, yaitu Nagari Ujung Gading, Nagari Salido Saroha, Nagari Koto Gunung, Nagari Koto Sawah, Nagari Taluk Ambun, Nagari Brastagi, Nagari Situak, Nagari Kuamang Alai, dan Nagari Tampus Damai, disaksikan langsung oleh Bupati Hamsuardi, Sekda Hendra Putra, dan stakeholder terkait.
Acara dilanjutkan dengan pembagian 7.764 kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di perkebunan sawit Pasbar, di mana di Kecamatan Lembah Melintang diberikan sebanyak 467 kartu. Kartu tersebut diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasbar, Anna Rizki Thayyibah, kepada penerima kartu, didampingi oleh Bupati Hamsuardi, Sekda Hendra Putra, dan stakeholder terkait. (*/001)