Nagari  

75 Walinagari dan BPRN di Tanah Datar dapat Jabatan 2 Tahun Lagi

KABATERKINI.Com – Masa jabatan 75 Wali Nagari di Kabupaten Tanah Datar diperpanjang, yang sebelumnya 6 tahun kini menjadi 8 tahun. SK perpanjangan Jabatan Wali Nagari ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hal tersebut disampaikan Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, Mm saat pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Wali Nagari se Kabupaten Tanah Datar di Aula Kantor Bupati Pagaruyung, Selasa (17/9) sore.

Baca Juga  Seluruh Kepala KUA di Tanah Datar Dapat Kendaraan Operasional dari Pemkab

Pada kesempatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Forkopimda, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Camat dan Pimpinan Bank Nagari Batusangkar.

Bupati Eka Putra menyampaikan, masa jabatan ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan Nomor 3 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 25 April 2024, dimana Wali Nagari dan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) yang sedang menjabat diberikan tambahan masa jabatan selama 2 tahun atau menjadi 8 tahun.

Baca Juga  Lebaran Pulang Basamo! Perantau Padang Magek Bantu Perbaiki Rumah Warga Kurang Mampu di Kampung

“Saya ucapkan selamat atas perjuangan saudara-saudara Wali Nagari dan BPRN beberapa bulan lalu ke Jakarta melalui perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI), dan ini hasilnya yaitu diperpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun,” ungkapnya.

Eka Putra tambahkan, seiring perpanjangan masa jabatan ini tentunya juga sejalan dengan peningkatan semangat kinerja Wali Nagari untuk melayani masyarakat kedepannya.