Solok Selatan Mantap! Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan dan Jual Seragam

Adapun dalam surat ini disebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar. Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.

Aturan tersebut menyatakan bahwa Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dalam keterangannya, Syamsuria meminta agar kebijakan ini bisa segera diterapkan di sekolah-sekolah yang ada di Solok Selatan. Harapannya ke depan tidak ada lagi pungutan yang dinilai dapat memberatkan siswa.

“Kami berharap seluruh sekolah yang ada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bisa menindaklanjuti edaran ini sesegera mungkin,” terangnya. (*/001)

Exit mobile version