Jangan Tertipu! Semua Biaya PPG Pendidikan Agama Islam Ditanggung Negara

Avatar photo

JAKARTA, KABATERKINI.Com – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2025 sepenuhnya ditanggung negara, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tahun ini, ada 21.807 peserta PPG PAI. Mereka menerima pembiayaan yang dibagi dalam dua bagian: 80% ditanggung APBN dan 20% ditanggung APBD.

Baca Juga  Dorong Program World Class University, UNP Gelar Workshop QS Rankings dan Times Higher Education (THE)

“Dengan demikian, para peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi apapun untuk mengikuti program ini,” tegas Direktur PAI, M. Munir, di Jakarta, Jumat (4/4/2025).

Munir mengimbau para peserta dan calon peserta tidak terjebak oleh ajakan-oknum yang meminta pembayaran dalam bentuk apapun dengan alasan biaya PPG. Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan yang ada dan bisa menciderai semangat pemerintah dalam menyukseskan sertifikasi guru PAI di Indonesia.

Baca Juga  Ada Pesan Nilai Kasih Sayang dan Pengabdian Seorang Anak Kepada Orang Tua di Novel Siti Nurbaya

“Jangan ada yang tertipu dengan ajakan untuk membayar biaya PPG PAI Kemenag. Semua biaya ditanggung oleh pemerintah,” jelasnya.