Pemeringkatan atau seleksi jalur afirmasi berdasarkan urutan jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan, apabila jarak sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon murid yang lebih tua, apabila jarak dan usia masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal.
3. Jalur prestasi (bebas wilayah)
Pada jalur prestasi disediakan 27 persen dari daya tampung sekolah, dengan rincian sembilan persen jalur prestasi nilai rapor, sembilan persen jalur prestasi akademik, dan sembilan persen jalur prestasi non akademik.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid baru tamatan SD sederajat Kota Padang. Jalur prestasi terdiri dari jalur rata-rata nilai rapor atau jalur prestasi akademik atau jalur prestasi non akademik.
Jalur rata-rata nilai rapor dengan sistem penilaiannya adalah dari rata-rata nilai pengetahuan untuk delapan mata pelajaran (Agama, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, PKN, Seni Budaya dan PJOK) pada rapor kelas IV semester I sampai kelas VI semester 1.
Jalur prestasi akademik atau jalur prestasi non akademik dengan sistem penilaiannya merupakan nilai bobot dari prestasi yang dinyatakan pada surat keterangan validasi bukti prestasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, bukti atas prestasi tersebut diterbitkan paling lama tiga tahun, bukti atas prestasi akademik dan non akademik berlaku untuk prestasi individu, beregu/kelompok.
Untuk calon Murid SMP yang memilih jalur prestasi akademik atau non akademik wajib mengunggah surat keterangan validasi bukti prestasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.
Pemeringkatan atau seleksi jalur prestasi berdasarkan urutan nilai rata-rata rapor atau nilai bobot, apabila rata-rata rapor atau nilai bobot sama, maka diperingkat berdasarkan jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan, apabila nilai rata-rata rapor atau nilai bobot dan jarak masih sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon murid yang lebih tua, apabila nilai rata-rata rapor atau nilai bobot, jarak dan usia masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal.
4. Jalur Mutasi (bebas wilayah)
Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon Murid baru SMP yang berasal dari tamatan SD luar Kota Padang atau anak kandung guru. Pada jalur ini disediakan 5 persen dari daya tampung, terdiri dari dua persen untuk calon murid SMP yang berasal dari anak kandung guru, tiga persen dari tamatan SD/sederajat luar Kota Padang.
Persyaratan khusus pada jalur mutasi bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Untuk calon murid SMP yang berasal dari anak kandung guru wajib mengunggah surat penugasan orang tua sebagai guru pada SMP pilihan dan Kartu Keluarga (KK)
Pemeringkatan atau seleksi jalur mutasi berdasarkan jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan, apabila jarak sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon murid yang lebih tua, apabila jarak dan usia masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran yang awal.
- Pra pendaftaran (luar kota padang/paket A/tamatan sebelum 2025: 16-20 Juni 2025
- Pendaftaran online: 19-22 Juni 2025
- Verifikasi dan validasi berkas: 20-23 Juni 2025
- Pengumuman: 24 Juni 2025
- Pendaftaran ulang: 25-26 Juni 2025
- Pengumuman cadangan pada masing- masing jalur pendaftaran: 27 juni 2025
- Pendaftaran cadangan: 28 juni 2025
Pengumuman yang lulus cadangan: 28 Juni 2025 - Pendaftaran ulang yang lulus cadangan: 28 Juni 2025.
(*/001)