Sekolah di Padang Panjang Libur Gegara Gunung Merapi Kembali Erupsi

Pemberlakuan peniadaan pembelajaran ini, tambahnya, berlaku selama satu hari sambil disesuaikan dengan perkembangan terkini situasi Gunung Marapi.

“Peniadaan pembelajaran sementara ini berlaku bagi jenjang pendidikan TK, SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemko. Sedangkan untuk jenjang SLTA menjadi kewenangan Cabang Dinas pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Padang Panjang terkait hal ini karena beberapa sekolah berada di bawah komando beliau,” ungkapnya. (*/001)

Baca Juga  Smart Sekolah Terwujud, SMP Negeri di Padang Sudah Terkoneksi Internet Gratis