Terbaru dari Mendiknas, Sekarang Pramuka Tidak Boleh Lagi Diwajibkan di Sekolah

Sementara itu, fungsi ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memuat fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karier.

Dalam Permendikbudristek 12/2024 termuat jenis ekstrakurikuler seperti:

1. Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
4. Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret; atau;
5. Bentuk kegiatan lainnya.

Baca Juga  Program IDSSC 2024 Universitas Baiturrahmah, 190 Nakes Fakultas Kedokteran Gigi se-Indonesia Edukasi Kesehatan Masyarakat Tanah Datar

Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format sebagai berikut.
1. Individual, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
2. Kelompok, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.
3. Klasikal, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
4. Gabungan, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antar rombongan belajar.
5. Lapangan, yakni ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.

Baca Juga  Gubernur Mahasiswa FBS UNP 3.4 Terpilih sebagai Koordinator Pusat ILMIBS se-Indonesia 2024-2025

Aturan mengenai ekstrakurikuler ini bisa diakses publik di situs resmi kemendikbudristek pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/.

CNNIndonesia.com telah mengontak Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Anindito Aditomo; Direktur Kelembagaan Lukman; Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Anang Ristanto untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait aturan terbaru ini namun belum mendapatkan respons. (*/002)