Agar bisa memberikan suara, kita perlu memahami tata cara mencoblos surat suara di TPS Pilkada 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada Pilkada 2024 ini, kita akan memilih kepala daerah yang terdiri dari gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati aau wali kota dan wakil wali kota.
Lantas, seperti apakah tata cara mencoblos surat suara di Pilkada 2024? Mari simak pembahasan selengkapnya berikut ini!
Mengenali Surat Suara Pilkada 2024
Sebelum memahami tata cara mencoblosnya, kita perlu memahami bahwa setiap pemilih akan menerima dua surat suara yang harus dicoblos untuk memilih gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 1337 Tahun 2024, surat suara untuk gubernur dan wakil gubernur memiliki kode warna merah marun. Sementara itu, surat suara untuk bupati dan wakil bupati memiliki warna biru muda. Kemudian surat suara untuk memilih wali kota dan wakil wali kota adalah hijau toska.
Laman 1 dari 3
Komentar