Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat memberikan penjelasan mengenai prosedur pembangunan menara di kawasan konservasi hutan lindung, dengan menekankan bahwa untuk kepentingan non-komersial seperti mitigasi bencana, diperlukan surat pernyataan dari Pemprov Sumbar dan pihak provider.
PT PLN (Persero) UP3 Padang menyatakan kesiapannya untuk mendukung pasokan listrik ke lokasi menara, meskipun terdapat kendala perizinan terkait perluasan infrastruktur di beberapa titik. Sementara itu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Sumbar menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum seperti menara telekomunikasi ini dapat menjadi prioritas dalam pemanfaatan lahan.
Inisiatif Pemprov Sumbar ini menunjukkan keseriusan dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama dalam menghadapi potensi bencana.
Dengan adanya menara telekomunikasi yang handal di Sitinjau Laut, diharapkan koordinasi antar instansi dan penyampaian informasi kepada masyarakat saat terjadi bencana dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Langkah proaktif ini tentu akan memperkuat citra Pemprov Sumbar sebagai pemerintah yang responsif dan peduli terhadap keselamatan warganya. (*/002)