“Semua urusan wajib itu mesti dipenuhi oleh daerah, dan Alhamdulillah kita sudah memenuhi segala urusan itu dan tentunya Kota Padang sangat pro terhadap kepentingan masyarakat,” jelas Edi Hasymi.
Edi menyampaikan terimakasih kepada seluruh operator di OPD yang telah bekerja maksimal menginput data yang diminta untuk penilaian penghargaan itu. Termasuk atensi yang baik dari setiap kepala OPD di Pemko Padang.
Edi berharap, prestasi yang diraih akan memantik semangat seluruh OPD dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Serta memacu OPD untuk meraih penghargaan lebih tinggi ke depannya.
Diketahui, SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. SPM sebagai tolok ukur kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, hasil, dan manfaat pelayanan.
Tujuannya untuk menjamin kualitas dan kuantitas pelayanan dasar yang layak bagi seluruh warga negara, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penerapan SPM dilakukan oleh pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi. (*/002)