KABATERKINI.Com – Menanggapi pemberitaan pada Harian Haluan edisi 193 tahun ke-76, Sabtu 4 Mei 2024 yang berjudul “Dana Pokir DPRD Disunat Distanhorbun Sumbar, Anggota Dewan Mencak-mencak,” Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Febrina Tri Susila meradang.
“Itu tidak benar! Pokir sesuai masukan anggota dewan diinput ke e-planning,” ujar Rina, sapaan Kadis Distanhorbun Sumbar dalam keterangan resmi di website sumbar.go.id, Senin (06/05/24).
Rina dalam peryataan tertulisnya menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk memajukan pertanian Sumbar. Pertanian adalah sektor unggulan dalam pertumbuhan ekonomi Sumbar.
Sekitar 22 persen pertumbuhan ekonomi disumbangkan oleh sektor pertanian. Sehingga sektor pertanian ini menjadi sektor yang menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Sumbar dan mendorong pertumbuhan sektor-sektor lainnya.
Dijelaskan Rina, agar pelaksanaan program dan kegiatan berjalan efektif dan efisien (mencapai outcome yang diharapkan), Dinas perlu memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara intensif.
“Berkaitan dengan perencanaan, dinas perlu memastikan calon petani dan calon lokasi (CPCL) setiap program dan kegiatan yang sesuai dengan tujuan. Terkait pelaksanaan, dinas perlu memastikan bimbingan teknis dan pelatihan kepada petani agar dapat memanfaatkan program dan kegiatan dengan optimal mencapai tujuan,” ungkap Rina.
“Dan berkaitan dengan pengendalian, dinas perlu memastikan monitoring dan evaluasi yang efektif untuk menjamin pencapaian outcome,”tambahnya.
Lebih lanjut, Rina memaparkan, sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, perencanaan anggaran termasuk pokok-pokok pikiran diatur sebagai masukan dan saran anggota dewan yang dimasukkan dalam e-planning. Pokok-pokok pikiran (pokir) menjadi kegiatan dinas yang secara operasional disusun rincian kegiatannya dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
Rincian anggaran untuk mendukung fisik kegiatan diantaranya konsultan perencana dan pengawas jika kegiatan berupa JUT/JITUT, sosialisasi, bimtek, pelatihan, monev, dan lain sebagainya.
“Jadi, tidak benar pemberitaan bahwa perencanaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan, telah mengambil dana pokir untuk outsorching. Sebagai gambaran, biaya operasional untuk mendukung fisik kegiatan pokir seperti CPCL, sosialisasi (konsumsi petani, transpor petani), bimtek (konsumsi petani, transpor petani, honor narasumber termasuk juga honor narasumber untuk anggota dewan pemilik pokir),”jelasnya.
Termasuk running test alat jika pokir dalam bentuk alsintan, biaya konsultan perencana dan pengawas jika pokir dalam bentuk JITUT, dan serah terima barang yang dijalankan oleh seluruh unit kerja di Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat.
“Dana operasional tersebut sudah disepakati sebelumnya dengan pemilik pokir, karena jika dana tersebut tidak tersedia maka kami tidak dapat memproses kegiatan pokir yang diamanahkan ke dinas,” tegas Rina.
Terlepas dari misinformasi tersebut, fakta yang terjadi saat ini menurut Rina adalah, capaian produksi pertanian tahun 2023 rerata meningkat 2 persen. Bahkan secara nasional, Sumbar tercatat sebagai 5 provinsi yang mengalami peningkatan produksi padi di Indonesia, sementara provinsi lain mengalami penurunan.
Dan berdasarkan hasil kajian Balitbang Provinsi Sumbar, intervensi program dan kegiatan pemerintah mampu meningkatkan pendapatan petani sekitar 14,32 persen di tahun 2023.
Rina berharap, sinergi peran dari seluruh struktur atau unit kerja perlu dioptimalkan serta koordinasi dan kolaborasi dengan para pihak perlu ditingkatkan agar capaian pembangunan pertanian dapat berhasil guna dan berdaya guna.(*/002)