KABATERKINI.Com – Sebanyak 25 orang anak usia di bawah umur di Sumbar diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Dari 486 ditangkap diantara terdapat anak usia dibawah umur,” kata Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi S di Padang saat digelarnya konferensi pers, Senin (20/5/2024).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan didampinggi Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, dari pengungkapan 379 kasus tersebut, polisi menangkap 511 orang tersangka, dan ditangkap diantara terdapat anak usia di bawah umur.
Menurutnya ratusan tersangka ditangkap ini berdasarkan pengungkapan 379 kasus penyalahgunaan narkoba.
“Kasus diungkap Polda Sumbar ini sejak Januari hingga Maret 2024 atau triwulan 1 Tahun 2024,”terangnya.
Sedangkan barang bukti diamankan berupa shabu seberat 2.327,07 gram, ganja 51,51 kg, pohon ganja 21 batang, pil ekstasi sebanyak 27 butir. Pasal disangkakan yakni 114,112 dan pasal 111 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Sedangkan tersangka ada yang sedang menjalani persidangan dan ada masih dalam pengembangan,” jelas Kombes Pol Nico A Setiawan.
Dia menambahkan, khusus anak di bawah umur ditangkap, Polda Sumbar koodinasi dengan pihak lainnya.
“Pemeriksaan anak dibawah umur diduga terlibat narkoba dilakukan secara terpisah,” pungkasnya. (*/002)