Sumbar  

Resmi! Dinas Pendidikan Sumbar Izinkan Kegiatan Study Tour dan Darmawisata di Libur Sekolah

Ketiga, sekolah harus memastikan sopir yang membawa kendaraan memiliki SIM yang masih berlaku dan dalam keadaan sehat, memiliki pengetahuan dan pengalaman membawa mobil dan memahami rute yang ditempuh.

Poin keempat, sekolah harus memperhatikan keamanan rute yang dilalui dengan berkoordinasi terhadap pihak-pihak terkait.

“Kemudian, poin kelima, seluruh Siswa yang berangkat harus mendapatkan izin dari orangtua masing- masing. Dan, poin terakhir tidak memberatkan siswa dan orang tua dalam hal pembiayaan,” tegas Barlius.

Baca Juga  PLN UID Sumbar Hijaukan Pangkalan TNI AU Sutan Sjahrir dengan 500 Pohon Kelapa Hybrida

Barlius berharap, dengan adanya surat edaran ini, diharapkan dapat dijadikan pedoman mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan Darmawisata, Studi Tour, Perkemahan, atau kegiatan lainnya di lingkungan sekolah selama masa liburan sekolah.

Dengan telah keluarnya edaran ini, untuk edaran sebelumnya nomor 100.3.4.1/1366/DISDIK/DISDIK-2024 tentang larangan kegiatan darmawisata, perkemahan dan kegiatan lain yang melibatkan guru dan siswa tanggal 14 Mei 2024 tidak berlaku lagi. (*/001)