KABATERKINI.Com – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi melalui pengumuman resmi yang tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 550/549/DISHUB-SB/VI/2024, telah menetapkan penutupan sementara bagi ruas jalan Lembah Anai. Keputusan ini diambil setelah dilaksanakannya Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Sumatera Barat pada hari Kamis, 27 Juni 2024.
Penutupan ini menurut Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani, Jumat (28/06/202) dimaksudkan untuk menjamin keamanan serta keselamatan seluruh pengguna jalan, serta untuk mempercepat proses pengerjaan proyek yang sedang berlangsung di ruas jalan Lembah Anai.
Dalam pengumuman tersebut, diinformasikan bahwa seluruh kendaraan bermotor dilarang melintasi atau melalui ruas jalan tersebut, kecuali bagi mereka yang memiliki kepentingan yang terkait langsung dengan percepatan pengerjaan proyek tersebut.