Sumbar  

Mulai 1 Juli, Truk Barang Dibatasi Lewat Jalan Padang Lua-Balingka-Simpang Koto Mambang Agam

Mulai 1 Juli 2024, truk barang dibatasi melewati jalur Simpang Koto Mambang, Balingka dan Padang Lua Agam sampai jalan utama Lembah Anai dibuka kembali.

“Poin ketiga, pembatasan kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud diberlakukan mulai hari Senin, tanggal 1 Juli 2024 sampai ddengan ruas jalan padang-Bukittinggi lewat Lembah Anai dibuka Kembali,”jelas Dedi.

Keempat, pengemudi dan/atau perusahaan angkutan barang memastikan kendaraan angkutan barang yang dioperasionalkan tidak melanggar ketentuan over dimension dan over loading (ODOL).

Terakhir, dalam hal terjadi perubahan pembatasan kendaraan angkutan barang secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara RepubliK Indonesia dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian. (*/001)

Exit mobile version