KABATERKINI.Com – Dalam rangka mengantisipasi kemacetan di beberapa ruas jalan di kabupaten Agam, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Perhubungan mulai tanggal 01 Juli 2024 mendatang akan memberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang pada ruas jalan Simpang Koto Mambang – Balingka – Padang Lua.
Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor:550/548/DISHUB-SB/VI/2024 Tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Pada Ruas Jalan Simpang Koto Mambang – Balingka – Padang Luar Provinsi Sumatera Barat, yang ditandatangani Gubernur Mahyeldi 28 Juni 2024.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedi Diantolani, Jumat (28/06/2024) menjelaskan, dalam pengumuman tersebut, terdapat lima poin pembatasan, yaitu pertama, Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan terhadap mobil dengan konfigurasi sumbu roda 1-II-II (kendaraan bersumbu tiga) dan/atau lebih.
Kedua, Pembatasan kendaraan angkutan barang tidak berlaku/dikecualikan bagi kendaraan tangki PERTAMINA yang membawa BBM dan gas elpiji.