BUKITTINGGI, KabaTerkini.com – Pemerintah Kota Bukittinggi mensosialisasikan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Kelurahan, menindaklanjuti rakor bersama Kementrian Hukum Sumatra Barat. Sosialisasi dilaksanakan di Aula Balaikota Bukittinggi, Kamis, 28 Agustus 2025.
Kabag Hukum Setdako, Reni Nofrianti, menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan pada 8 Agustus 2025 di Kementerian Hukum wilayah Sumbar, yang melibatkan sekretaris daerah kota, kabupaten dan provinsi. Pemerintah pusat menargetkan pembentukan Pos Bantuan Hukum di Sumatra Barat dapat dipersiapkan paling lambat 20 September 2025.
Asisten I Setdako Bukittinggi, Isra Yonza, menyampaikan pos bantuan hukum memiliki arti penting dalam mendukung visi dan misi pemerintah daerah, terutama untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat.