Pemko Bukittinggi Dirikan Pos Bantuan Hukum di Seluruh Kelurahan

“Bantuan hukum sangat diperlukan, terutama dengan adanya undang-undang baru tentang perlindungan bantuan hukum. Masyarakat sering merasa takut berurusan dengan pengadilan, sehingga penting adanya pos bantuan hukum untuk memastikan masalah dapat diselesaikan secara baik, adil dan bermanfaat,” ujarnya.

Ia juga menekankan, peran lurah dan camat sangat dominan sebagai pedoman masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan. Pos Bantuan Hukum diharapkan dapat membantu masyarakat yang kurang mampu ketika berurusan dengan peradilan hukum. (*/001)

Baca Juga  Bank Nagari Bersama RPN Kembali Khitan 50 Anak SD di Dadok Tunggul Hitam Padang