“Untuk menjaga eksistensi tanah ulayat, tentunya kita berharap ada pendaftaran, baik itu ditindaklanjuti sampai sertifikat maupun yang tidak,” jelas Desrizal.
Ia menegaskan bahwa pola pendaftaran tanah ulayat saat ini berbasis kelembagaan adat di tingkat nagari.
“Sebagaimana program dari Kementerian ATR/BPN saat ini adalah bagaimana mendaftarkan tanah ulayat nagari dalam bentuk pengelolaan, artinya didasarkan atas nama Kerapatan Adat Nagari (KAN). Di atas tanah tersebut nantinya bisa diberikan hak-hak pakai seperti HGU, HGB, maupun hak pakai berjangka,” ungkapnya.
Untuk itu, Ia berharap ada dukungan penuh dari pemerintah daerah.
“Mohon bantuan dan dukungan dari Bupati Solok bagaimana hal ini dapat disinkronkan,” pungkasnya.
Pertemuan ini menjadi langkah awal kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Solok dan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok dalam menjaga, mendata, serta memastikan tanah ulayat di Kabupaten Solok terlindungi secara hukum, sekaligus bermanfaat bagi masyarakat. (*/001)