Selain itu, Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat menyoroti peran penting Ombudsman dalam memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan transparan.
Dia juga menjelaskan tentang maladministrasi yang harus dihindari oleh penyelenggara pelayanan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekda Mentawai Martinus Dahlan, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriyani, serta seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah kabupaten Kepulauan Mentawai. (*/001)