TPP Distop, RSUD Padang Panjang Bergejolak! Walikota Carikan Solusi Tambahan Pendapatan untuk Pegawai

Surat tersebut menyebut bahwa ASN penerima tunjangan profesi guru dan ASN RSUD yang menerima jasa pelayanan, tidak lagi diberikan TPP terhitung Mei 2025.

Menanggapi hal itu, Hendri menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengatur sistem penghasilan tunggal (single salary). Pegawai yang menerima lebih dari satu sumber penghasilan tambahan diwajibkan memilih salah satu.

“ASN yang telah menerima Jasa Medis, sesuai regulasi, tidak lagi berhak menerima TPP dari Pemerintah Daerah. Namun kami mendorong agar rumah sakit, sebagai BLUD, bisa mengatur dan merealisasikan skema insentif tambahan melalui pendapatan mandiri RSUD. Ini solusi realistis dan legal,” jelasnya.

Baca Juga  Dr. Yugo Alison Orintarya, Sp.B Terpilih Sebagai Ketua IDI Padang Panjang 2024-2027

Hendri menegaskan bahwa pengelolaan dana BLUD sepenuhnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung kesejahteraan pegawai, dengan mekanisme yang disepakati bersama manajemen RSUD.

“Pelayanan tetap berjalan. Tidak ada yang lumpuh sebagaimana diberitakan. Saya pastikan tidak ada penghentian pelayanan kepada masyarakat. Ini harus diluruskan,” tegas Wako Hendri.

Wawako Allex Saputra menambahkan, Pemko akan terus memantau dan mengevaluasi situasi agar tidak ada informasi menyesatkan yang berkembang tanpa dasar. Ia mengingatkan agar semua pihak mengedepankan klarifikasi sebelum menyebarkan informasi yang bisa merusak kepercayaan publik.

Baca Juga  Takjub Suasana Alami Desa Wisata Kubu Gadang, Sekelompok Mahasiswa Asal Malaysia Ikut Menanam Padi ke Sawah

Turut mendampingi Wako dan Wawako pada kesempatan tersebut, Sekdako Sonny, Anggota DPRD, Mahdelmi, kepala OPD beserta pihak terkait lainnya. (*/001)