PADANGPANJANG, KabaTerkini.com – Pemerintah Kota Padang Panjang sedang menyiapkan sistem retribusi parkir berbasis digital guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Nantinya, setiap transaksi parkir akan dilakukan melalui mesin Point of Sale (PoS) yang terhubung dengan aplikasi khusus.
Hal ini disampaikan Asisten III Setdako Padang Panjang, Ewasoska saat memimpin rapat di Ruang VIP Lantai II Balai Kota, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, seluruh petugas parkir nantinya akan menggunakan aplikasi sederhana yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).