KABATERKINI.Com – Pemerintah Kota menetapkan Padang Panjang menjadi Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir Bandang Lahar Dingin per 12 Mei 2024. Menyusul terjadinya bencana akibat meluapnya air sungai Lubuk Mata Kucing dan sejumlah lokasi lainnya pada Sabtu (11/5/2024).
Hal tersebut langsung diinstruksikan Penjabat Wali Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol. Mengingat rusak, hanyutnya beberapa rumah warga dan korban jiwa, serta putusnya akses jalan di Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Status tersebut tertuang pada Keputusan Wali Kota Padang Panjang Nomor 101 Tahun 2024, tertanggal 12 Mei 2024.
Berdasarkan hasil kajian situasi lapangan dari BPBD Kesbangpol, Status Tanggap Darurat Bencana Alam ini ditetapkan selama 14 hari, terhitung dari 12 Mei hingga 26 Mei 2024.
“Kita kemarin langsung diinstruksikan Pj Wako Sonny untuk menetapkan Status Tanggap Darurat hingga 14 hari ke depan, mengingat banyaknya dampak dari banjir bandang lahar dingin tersebut,” ujar Kepala BPBD Kesbangpol, I Putu Venda, S.STP, M.Si kepada Kominfo, Senin (13/5/2024).
Ia juga menyampaikan, pihaknya akan membuat posko-posko terkait status tanggap darurat ini, yang rencananya akan didirikan di Kelurahan Sigando dan Kelurahan Silaing Bawah.
Empat lokasi yang terdampak banjir bandang ini, di antaranya Kelurahan Pasar Usang dan Kelurahan Silaing Bawah akibat meluapnya air Batang Aia Sangkua. Kelurahan Sigando meluapnya air sungai di Solok Batuang. Kelurahan Ekor Lubuk terendamnya rumah warga akibat luapan air sungai di Gajah Tanang BBI. (*/001)