PADANG, KABATERKINI.Com – Oknum warga Muaro Panjalinan kembali mendirikan bangunan semi permanen di daerah aliran sungai (DAS) Muaro Panjalinan, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Padahal kawasan tersebut sudah pernah dilakukan penertiban oleh tim gabungan, Selasa (12/11/24) pagi.
Plh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Eka Putra Irwandi mengatakan, yang dilakukan oknum masyarakat tersebut sudah melanggar, Satpol PP sebagai penegak Perda akan terus mem-back up penuh seluruh dinas terkait dalam melakukan penegakan Perda dan Perkada di Kota Padang.
“Kami bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang dan tim gabungan terpaksa membongkar bangunan tersebut karena berdiri di tempat yang dilarang. Apalagi disana juga sudah pernah kita lakukan penertiban,” ujar Eka Putra Irwandi, Plh Kabid Tibum Satpol PP Padang.
Ia menjelaskan, ini adalah salah satu bentuk keseriusan pemerintah Kota Padang dalam melakukan penataan dan pencegahan pelanggar di Kota Padang. Usai penertiban, Satpol PP terus melakukan pengawasan secara rutin dan berkala.
Ditegaskannya, Satpol PP bersama BWS Sumatera V Padang, secara bertahap dan berkelanjutan akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang ada di sepanjang bantaran sungai yang ada di Kota Padang.
“Sudah bebarapa lokasi yang sudah kita lakukan penertiban dan tetap kita lakukan pengawasan, secara bertahap. Kami bersama BWSS V akan terus melakukan penertiban di seluruh bantaran sungai yang ada di Kota Padang. Kita tunggu instruksi selanjutnya dari BWS V Padang, karena mereka lah yang memiliki wewenang terkait kawasan sungai ini,”terang Eka Putra Irwandi.