Ia juga tak pernah bosan mengingatkan kepada peserta untuk menggunakan waktu yang disediakan dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu, terkait tes kompetensi PPPK Kota Padang tahap kedua, ia menyebut jadwalnya direncanakan berlangsung bulan Mei 2025.
“Walaupun proses tes berbeda, penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) tetap dijadwalkan bersamaan, yaitu menjelang bulan Juni,” jelasnya.
Pihaknya memastikan bahwa hak-hak para pegawai yang lolos seleksi tidak akan diputus sampai penerbitan NIP.
“Gaji akan tetap diterima seperti baisa sampai NIP keluar. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah terbaru,” tandas Mairizon. (*/001)
Laman 2 dari 2
Komentar