Dia juga mengimbau para pelaku usaha untuk selalu mengawasi dan cek produk-produk yang akan mereka jual belikan secara berkala.
“Minimal itu 3 bulan sebelum habis masa kadaluarsa, itu barangnya sudah harus di return,” imbaunya.
Dalam pengawasan langsung ke lapangan tersebut, Andree Algamar bersama rombongan juga membongkar satu parcel untuk melakukan cek terhadap produk-produk yang ada di dalam parcel tersebut.
Pelaksana Harian (PLH) BBPOM di Padang, Patria Dehelen menyebut bahwa pengawasan ini juga dilakukan untuk para distributor, agen, dan retail.
“Imbauan untuk pelaku usaha, mohon untuk tidak menjual produk tanpa izin edar karena itu sangat tidak aman untuk masyarakat, karena jika tanpa izin edar itu belum ada penilaian dari segi administrasi dan teknis di BPOM,” katanya. (*/001)
Komentar