PADANG, KABATERKINI.Com – Didampingi oleh orang tua pelaku pungutan liar (pungli) kepada wisatawan di Jembatan Siti Nurbaya membuat surat pernyataan dihadapan PPNS, Senin, (20/1) 2025.
Mereka ditertibkan tim Sergap Pol PP Padang karena didapati melakukan pungutan biaya parkir di kawasan jembatan Siti Nurbaya kebanggaan orang Padang pada Sabtu sore.
Tiga orang laki-laki yang diketahui inisial BG (20), AT(19), IL(19), terpaksa harus diamankan oleh Tim Sergap Pol PP Padang karena di anggap telah meresahkan pengunjung di kawasan tersebut.
Dihadapan PPNS, mereka bersama pihak orang tua mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbutan tersebut.
“Dihadapan orang tua mereka mengakui dan telah berjanji,” terang kasat Pol PP
Terkait hal itu, Kasat Pol PP Padang menghimbau kepada pengunjung agar tidak memarkir kendaraan di atas jembatan Siti Nurbaya karena di lokasi tersebut tidak dibenarkan untuk parkir kendaraan.