Ia merincikan kesejahteraan, ketertiban, ketentraman, dapat di ciptakan ketika penegakan aturan berjalan dengan baik.
“Tugas dan fungsi Satpol PP di dalam Pemerintahan Daerah adalah penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), karena itulah Satpol PP berbeda dengan ASN yang lainnya,” Tutur Maigus Nasir.
Maigus Nasir mengatakan bahwa Walikota Padang Fadly Amran ingin aturan itu tegak di Kota Padang sesuai aturan dan Perda dan Perkada yang ada.
“Kita memiliki segudang Perda dan Perkada tetapi bayak perda dan Perkada tersebut yang belum optimal dalam penindakan karena miskin dengan kondisi Kota Padang yang luas dengan jumlah penduduk maka perlu tambahan tenaga,” Kata Maigus Nasir.
“Insyaallah kita nanti akan di back up di akhir tahun 2025 atau di awal tahun 2026 dengan dubalang kota yang berisi tokoh masyarakat bagaimana kita menertibkan masyarakat dengan Humanis dan pendekatan kultural,” tutup Maigus Nasir Wakil Walikota Padang. (*/)
Komentar