PADANG, KABATERKINI.Com – Langkah antisipasi terjadinya tawuran dan balap liar di kalangan pelajar selama Ramadan 1446 H/2025 M terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Nomor: 400.3/15/Dikbud-Pdg/III/2025.
SE yang ditujukan kepada Pengawas Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Kepala SMP Negeri/Swasta se-Kota Padang itu memuat empat poin penting. Di poin pertama menegaskan terkait kewajiban siswa melaksanakan ibadah dan Pesantren Ramadan di masjid/tempat ibadah selama bulan puasa.
“Wali Kelas memantau siswa dengan mengambil absensi masing-masing siswanya pada pukul 22.00 WIB setelah Salat Tarawih melalui Zooming verifikasi muka (Vermuk) dan didampingi oleh orang tua,” bunyi poin dua dalam SE yang ditandangani Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova itu.
Komentar