Selanjutnya, pada poin tiga juga dijelaskan bahwa wali kelas wajib mengadministrasikan dengan baik terkait absensi via zooming vermuk yang dilakuakn sebagai salah satu unsur penilaian dalam pelaksanaan Pesantren Ramadan 1446 H.
Lebih tegas, SE itu juga mengatur terkait sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelajar yang kedapatan terlibat tawuran/balap liar.
“Akan dicabut semua bentuk bantuan selama 1 tahun, dan atau akan diberhentikan dari sekolah (dikembalikan kepada orang tua),” bunyi poin terakhir dalam SE tersebut. (*/)
Laman 2 dari 2
Komentar