Padang  

Harga Menu Terdaftar, Pengunjung Dijamin Nyaman Berlebaran di Padang

“Oleh karena itu, para pedagang diimbau untuk menyertakan daftar menu beserta harga secara lengkap sebelum pelanggan memesan makanan dan minuman,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Pemerintah Kota Padang mewajibkan pelaku usaha kuliner di wilayahnya untuk mencantumkan daftar menu dan harga makanan serta minuman yang dijual. Kebijakan itu diambil untuk melindungi pengunjung atau pembeli dari potensi kecurangan atau ketidakjelasan harga.

Baca Juga  Pemko Padang Umrah-kan 3 Petugas Kebersihan dari DLH dan Dinas PUPR

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000/56 tentang kepastian harga dalam rangka perlindungan konsumen. Surat Edaran (SE) itu tertanggal 25 Maret 2025.

Yudi juga mengingatkan bagi wisatawan atau pengunjung, sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, Pemko juga menyediakan saluran pengaduan bagi wisatawan. Nantinya dapat melaporkan praktik pungli atau keluhan melalui hotline yang telah disediakan, yaitu 0851-7406-2266. (*/001)