PADANG, KABATERKINI.Com – Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan fasilitas umum.
Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan Kota Padang, serta untuk memastikan bahwa para pedagang mematuhi peraturan yang berlaku.
Personil Satpol PP melakukan patroli dan pengawasan di beberapa lokasi yang sering dijadikan tempat berjualan oleh PKL seperti di sepanjang Jalan Sutomo, Bundaran Simpang Haru, Jalan Sawahan, Jalan A. Yani, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Samudra.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Rozaldi Rosman. Dalam Kegiatan ini tim menemukan beberapa PKL yang memakai badan jalan dan fasilitas umum untuk berjualan. Hal ini jelas melanggar Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.