Padang  

Warning Bagi ASN! Usai Libur Panjang Lebaran, Tak Ada Alasan Bolos Hari Pertama Masuk Kerja

PADANG, KABATERKINI.Com – Pemerintah pusat memberi cuti lebaran cukup panjang di tahun 2025 ini. Sepekan lebih ASN berlebaran di kampung halaman.

Mulai tanggal 8 April 2025 besok, seluruh ASN di lingkup Pemko Padang wajib masuk kantor. Jika kedapatan bolos, siap-siap saja disanksi.

“Tentunya akan ada sanksi bagi ASN yang membolos di hari pertama masuk kerja usai cuti libur lebaran,” ungkap Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon menjawab Diskominfo Padang, Senin (7/4/2025).

Baca Juga  Sambut HJK, Pemko Padang Bersama BWSS V Sulap Batang Arau Seperti "Amsterdam" Belanda

Cuti bersama lebaran dimulai tanggal 31 Maret hingga 7 April. Delapan hari sudah ASN libur kerja. Saat masuk kantor, ASN Pemko Padang akan melaksanakan apel inspeksi mendadak (sidak) di tempat kerja masing-masing.