PADANG, KabaTerkini.com – Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan operasi penertiban terhadap tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional pada Jumat (02/05/2025) dini hari.
Satpol PP Kota Padang melakukan razia di beberapa kafe yang diduga beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.
Salah satu kafe yang menjadi sasaran adalah Kafe Golden, yang di laporkan warga, diketahui kafe tersebut masih beroperasi hingga pukul 02.40 WIB, melampaui batas waktu operasional yang diizinkan.
“Saat kita datangi benar kafe karaoke tersebut masih melakukan aktivitas padahal telah lewat dari jam tanyang yang telah di tentukan,” Ujar Rio Ebu Kabid P3D Padang