Padang  

Cukup Bayar Rp100 Ribu, RPH Dinas Pertanian Padang Buka Layanan Penyembelihan Hewan Kurban

“Bagi yang memotong hewan dikenakan retribusi sebesar Rp100 ribu untuk setiap ekornya,” jelas Kadis Pertanian.

Setelah pemotongan, pihak RPH melakukan pengulitan dan pencincangan. Kemudian daging kurban dimasukkan ke dalam plastik.

“Sesuai kapasitas ruangan pengulitan, dalam sehari kita bisa melakukannya untuk 10 ekor sehari,” jelas Kadis Pertanian.

Yoice mengajak warga untuk melakukan pemotongan hewan kurban di RPH. Selain memudahkan, higienitas pun terjaga. (*/001)

Baca Juga  Pasar Raya Fase VII Tampung 945 Pedagang, Pj Walikota: Tak Ada Alasan Lagi PKL Berjualan di Jalan