Saat ini, pasangan tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk klarifikasi dan proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Kabid Tibum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si. menyatakan bahwa Satpol PP akan terus berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir perbuatan yang melanggar norma dan peraturan daerah. Pasangan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan penindakan ini, Satpol PP berharap masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman, serta menjadi efek jera bagi yang lain untuk tidak melakukan perbuatan serupa. (*/001)