Padang  

Enggan Bayar Pajak, Sejumlah Plank Merk Usaha Dicopot Satpol PP Padang 

PADANG, KabaTerkini.com – Satpol PP Padang bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melakukan kegiatan peneguran terhadap pedagang ikan serta toko-toko yang memasang reklame namun belum membayar pajak. Kamis (19/6) 2025.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Satpol PP Padang dan Dispenda memastikan bahwa para pengusaha atau toko-toko yang belum membayar pajak diberikan teguran dan penindakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Kebakaran Hebat di Kuranji, Gudang Kapas dan 2 Rumah Warga Ludes Dilahap Api

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pengusaha dalam membayar pajak, serta meningkatkan pendapatan daerah. Kegiatan peneguran dan penindakan ini masih berlangsung beberapa hari kedepan dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengusaha yang belum membayar pajak.

Satpol PP Padang dan Dispenda berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pengusaha yang tidak patuh terhadap peraturan pajak. Kondisi selama kegiatan berlangsung aman dan terkendali, dan Satpol PP Padang serta Dispenda akan terus memantau dan mengevaluasi kegiatan ini untuk memastikan bahwa tujuan yang diinginkan dapat tercapai.