PADANG, KabaTerkini.com — Menyambut Hari Jadi Kota Padang (HJK) ke-356, Pemerintah Kota Padang memberikan kado untuk masyarakat dengan menghapuskan biaya denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Kebijakan strategis ini sudah berlaku sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan mengatakan bahwa penghapusan denda ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap warganya, terutama yang memiliki tunggakan dan belum mampu melunasi kewajiban pajak secara penuh.
“Kami berikan ruang untuk masyarakat agar bisa membayar pokok pajaknya tanpa dibebani denda. Tapi kesempatan ini hanya dua bulan. Setelah 31 Agustus, denda kembali berlaku seperti semula,” ujar Yosefriawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, sejak awal Juli, Bapenda sudah mensosialisasikan kebijakan ini secara masif mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga memanfaatkan media sosial.