Padang  

Kado Spesial untuk Warga Kota, Bapenda Padang Hapus Denda PBB di Momen HJK Padang 

“Kita ingin semua warga tahu dan tidak ada alasan untuk menunda. Karena begitu lewat batas waktunya, sistem akan secara otomatis menghitung kembali denda pajak yang belum dibayar,” tegasnya.

Yosefriawan juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran dan memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin.

“Jangan tunggu hingga hari terakhir. Manfaatkan waktu yang ada. Karena setelah lewat 31 Agustus, tidak ada toleransi, dan semua denda akan kembali diberlakukan sesuai aturan,” ujarnya.

Baca Juga  Omset Transaksi Capai Rp1,1 Miliar, Pertamina Grand Prix of Indonesia Beri Berkah Bagi UMKM Pertamina 

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pajak adalah tulang punggung pembangunan. Infrastruktur kota, pelayanan publik, hingga kesejahteraan sosial tak lepas dari kontribusi para wajib pajak.

“Bayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi bentuk partisipasi aktif membangun kota yang kita cintai ini,” pungkas Yosefriawan. (*/001)