Juru bicara Fraksi PKS Kota Padang, menyatakan bahwa pihaknya menerima dan menyetujui terhadap Ranperda RPJMD yang di ajukan pemerintah Kota Padang
“Sebagaimana telah diamanahkan tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dokumen RPJMD Kota, kabupaten, sejalan dan selaras dengan dokumen RPJMD provinsi dan RPJMD Nasional serta pembangunan jangka panjang yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk 5 tahun kedepan, dalam konteks tersebut perencanaan pembangunan di tingkat daerah termasuk Kota Padang tidak boleh berjalan sendiri melainkan harus berada dalam bentuk sinergi,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyampaikan bahwa pendapat akhir fraksi merupakan bagian dari proses legislasi untuk menyempurnakan dokumen RPJMD agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta visi pembangunan daerah.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, Ranperda RPJMD disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda melalui keputusan bersama antara DPRD dan Wali Kota Padang.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemko Padang. (*/005)