KABATERKINI.Com – Seorang pedagang asongan secara tiba-tiba langsung meminta maaf kepada petugas yang sedang patroli dan memberikan pemaparan terkait dugaan pelanggaran Perda, yang dilakukannya di kawasan perempatan lampu merah Kuranji, By Pass, Kota Padang, Selasa (23/4/2024) siang.
Dijelaskan Dantim Markas, Usman yang sedang melaksanakan patroli di kawasan tersebut, bahwa remaja yang meminta maaf tersebut bukan warga Kota Padang. Ia baru datang di Kota Padang dan tidak mengetahui kalau di ibukota ada larang berjualan di perempatan lampu merah.
“Saat kita panggil ia langsung datang, saat di tanya tempat tinggalnya ia mengaku warga luar Kota Padang, setelah kita edukasi dan diberi tau bahwa, berjualan di perempatan lampu merah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, ia baru tau yang dilakukannya tersebut melanggar, secara spontan ia langsung minta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali,” ujar Usman.
Ditembahkannya, patroli oleh Tim Markas Satpol PP Padang tersebut, setiap hari dilaksanakan di seluruh wilayah Kota Padang. Setiap yang didapati adanya dugaan pelanggaran perda, tim markas langsung datangi pemilik dan berikan edukasi kepada pelanggar.
“Sesuai instruksi pimpinan, tugas kami patroli di seputaran Kota Padang setiap hari. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan langsung melakukan peneguran secara humanis dan kami sampaikan pelanggaran yang di lakukan. Jika tidak mengindahkan teguran, maka dilakukan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya. (*/002)