KABATERKINI.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang yang di BKO-kan di setiap Kecamatan bersama Kasi Trantib Kecamatan intens melakukan pengawasan di setiap wilayah.
Hari ini Selasa (30/04/2024), Personil yang di BKO-kan di Kecamatan Padang Timur dan Kecamatan Padang Barat mendampingi Kasi Trantib memberikan surat teguran kepada pedagang yang berjualan di atas trotoar, badan jalan dan fasilitas umum lainnya.
Pedagang yang diberikan teguran tepatnya di Jalan Simpang Haru, Jalan Sawahan dan Jalan Niaga, Pasar Tanah Kongsi.
Pedagang yang berjualan tentu dapat mengganggu pejalan kaki, menyebabkan kemacetan, dan mengurangi keamanan bagi masyarakat.
Selain itu, trotoar adalah fasilitas umum yang seharusnya tersedia untuk digunakan oleh semua orang dengan nyaman. (*/002)