KABATERKINI.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Tim gabungan kembali mengamankan puluhan botol minuman beralkohol pada Jumat hingga Sabtu dini hari, (11/5/2024).
Terlihat petugas menyisir sejumlah titik di wilayah Kota Padang seperti di kawasan Padang Barat, Padang Timur, Kuranji serta di kawasan Kecamatan Koto Tangah.
Di dalam operasi tersebut, didapati pedagang yang menjual minuman beralkohol namun tidak mengantongi izin yang di keluarkan oleh institusi terkait, maka puluhan botol minuman beralkohol terpaksa di sita oleh petugas dari lokasi yang di periksa.
“Kurang lebih 60 Botol minuman beralkohol kita amankan,” ungkap Rio Ebu Pratama Kabid P3D Pol PP Padang.
Terkait penertiban tersebut, Rio menambahkan dalam rangka upaya menjaga ketertiban peredaran minol di tengah masyarakat maka perlu kita intens melakukan pengawasan sehingga Minol tidak beredar bebas di tengah-tengah masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa dalam menjual minuman beralkohol di bawah pengawasan seperti dinas perdagangan .
“Setiap peredaran minuman ber alkohol itu harus di awasi secara intens karena untuk menjualnya harus sesuai ketentuan,” Jelasnya. (*/002)