KABATERKINI.Com – Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) Kota Padang kembali memberi peringatan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam, Sabtu (11/5/2024) dini hari.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Rio Ebu, Kabid P3D Pol PP Padang, dalam pengawasan tersebut, ternyata ada Cafe yang berada di Daerah Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah dan Cafe di Kawasan Simpang Taruko yang belum melengkapi administrasi usahanya. Tentu kegiatan tersebut melanggar Perda 11 tahun 2005 serta perda nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
kepada Pelaku usaha hiburan malam diberikan surat peringatan keras agar tidak melakukan kegiatan karaokean karena belum memiliki izin usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.
Petugas Pol PP menghimbau agar terciptanya Kota Padang yang tertib dan nyaman, pelaku usaha kedepannya sebelum membuka usahanya, agar melengkapi izin usaha sesuai aturan yang berlaku. (*/001)